Pada 1 April 2022, Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan kebutuhan pembangunan dan ekonomi negara. Namun, pada 1 Januari 2024, pemerintah kembali mengumumkan kebijakan baru dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Langkah ini tentunya akan memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL