Seiring dengan perkembangan dinamika industri farmasi, perubahan peraturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada tahun 2024 akan berdampak signifikan terhadap praktik kefarmasian di Indonesia. CPOB merupakan kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang diproduksi memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Salah satu alasan utama perubahan ini adalah insiden kontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terjadi pada produk obat. Kejadian ini mengungkapkan celah dalam pengawasan mutu dan kualitas obat, sehingga mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat peraturan untuk melindungi pasien dari risiko yang mungkin timbul dari produk yang tidak aman. Meskipun tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan pasien, perubahan peraturan juga menghadirkan tantangan baru bagi apoteker.
KEMBALI KE ARTIKEL