Sejak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan diadopsi pada tahun 1979 oleh PBB dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No.7/1984, sudah banyak sekali kebijakan pemerintah terkait dengan pemenuhan hak-hak perempuan atau kesetaraan gender. Semuanya bertujuan untuk menegaskan akses kesetaraan dan kesempatan perempuan terhadap kehidupan politik dan publik serta pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL