[caption id="" align="alignleft" width="220" caption="KOPEGMAR"][/caption] Koperasi Pegawai Maritim
(Kopegmar) Tanjung Priok, Jakarta Utara dibawah pimpinan (Ketua)
Sdr. Nofal Hayin (NH) pada tanggal 12 Juli 2011telahmenerima penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM RI, Syarief Hasan sebagai salah satu dari sepuluh koperasi terbaik di seluruh Indonesia pada pagelaran acara Peringatan Koperasi Nasional ke 64 di Istora Senayan, Jakarta. Faktanya, ”Tukang jagal” dapat dijuluki kepada NH yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 4 pekerja kontrak Operator Head Truck (
OHT)
tidak bersalah yang dipekerjakan pada
Kerjasama Operasi Terminal Petikemas Koja (
KSO TPK Koja) Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ke-4 pekerja merupakan pengurus Serikat Pekerja OHT TPK Koja (
SP OHT TPK Koja) yang terikat hubungan kerja kontrak dengan Kopegmar lebih dari 10 tahun sesuai bukti surat perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak. Beralasan PHK sudah sesuai Undang-undang RI No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, NH dengan penuh keyakinan pada tanggal
14 Mei 2012 menandatangani 4 (empat) surat Pengakhiran Kontrak Kerja (PHK) atas nama
Sdr. Suroso (Ketua SP OHT TPK Koja)
, Sdr. Mulgiharto (Penasehat SP OHT TPK Koja),
Sdr. Andi Basri (Wakil Sekretaris SP OHT TPK Koja)dan
Sdr. Sueb Rizal (anggota SP OHT TPK Koja). Anehnya, pada surat bertanggal 14 Mei 2012
tidak disebutkan alasan timbulnya PHK tersebut. SP OHT TPK Koja yang memiliki
124 anggota, dibawah pimpinan Sdr. Suroso (sebelum di PHK) di tahun 2010-2011 sudah beberapa kali meminta Kopegmar agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, namun PKB belum lagi dibuat, Sdr. Suroso yang tidak mempunyai kesalahan diganjar PHK tanpa diberi peringatan. Sampai saat ini tidak ada PKB di Kopegmar dan NH dengan leluasa bebas mem-PHK pekerja OHT yang dia
tidak suka.
KEMBALI KE ARTIKEL