Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

”Pembodohan di Perusahaan Besar”

14 Mei 2012   00:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:20 956 1
Ironi Pensiunan PT. JICT dan Eks. OHT Kopegmar (Bagian Keempat)

"Sebagai penghargaan atas kesungguhan kerja anda selama tahun ini, serta sebagai kelanjutan dari suatu pertemuan dengan Menteri Perhubungan RI, Bapak Agum Gumelar, PT. Jakarta Internotional Container Terminal (PT. JICT)  tahun ini akan memberikan kepada semua karyawan yang diperbantukan bonus sebesar 6 bulan gaji yang akan dibayarkan pada 14 juni 2000". Demikian tertulis pada surat PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT) Nomor : 03/jict-mgmtlett/080600 tanggal 9 Juni 2000 yang ditandatangani oleh Simon Moore, Presiden Direktur.

"12 tahun berlalu, lebih dari 1000 karyawan dibodohi, bonus 6 bulan gaji belum terbayar". Kini, PT. JICT berhutang bonus Rp. 30 milyar kepada karyawan yang masih aktif bekerja maupun pensiunan. (Rincian bonus : 6 x Rp. 5 juta x 1000 = Rp. 30 milyar, rata-rata gaji perbulan (2012) Rp. 5 juta dari gaji perbulan sebelumnya (2000) sekitar Rp. 1,5 juta).

PT. JICT, berdiri 1 April 1999, perusahaan afiliasi antara PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II (PT. Pelindo II) dengan Hutchinson Port Holdings (HPH)-Hongkong merupakan perusahaan bongkar muat ekspor-impor maupun petikemas transhipment (terbesar di Indonesia) di pelabuhan Tanjung Priok, berkantor cukup megah di Jalan Sulawesi Ujung No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Albert Peng, warga negara asing, Presiden Direktur PT. JICT saat ini (2012) bersama Agus Barlianto (Senior Manajer) dan Arba'a (Manajer) diam seribu bahasa, ketika pada April 2012 para pensiunan beberapa kali bertanya tentang bonus 6 bulan gaji yang menjadi haknya.

Keuntungan mendekati Rp. 1 trliyun di tahun 2011 tidak membuat para pensiunan bangga dengan capaian angka tersebut. Mereka beranggapan PT. JICT seharusnya bisa mendapat keuntungan lebih dari 1 triliyun, jika dikelola dengan benar dan tepat serta oknum manajemen berlaku jujur. Perusahaan selama ini tidak transparan melakukan kegiatan operasional. Kurangnya sosialisasi program perusahaan terjadi lebih dari 10 tahun yang membuat pensiunan merasa dibodohi akan haknya.

"Nyanyian dan teriakan pensiunan" akan sering terdengar di telinga para oknum pengelola PT. JICT yang tidak bertanggungjawab dan tidak peduli kepada semua persoalan hak. "Untukmu Kopegmar (Koperasi Pegawai Maritim)" persembahan dari Operator Head Truck (OHT, pekerja kontrak/lepas) dan "Bagimu Kopkar (Koperasi Karyawan) JICT" album pensiunan berikutnya serta "Baktimu SP (Serikat Pekerja) JICT" akan mengiringi perjalanan  panjang PT. JICT (1999-2019) selama berkiprah di bumi pertiwi, Nusantara.

"Pensiunan tidak akan pernah menyerah untuk mendapatkan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun