Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

”Pensiun Dini Ala PT. JICT”

23 April 2012   00:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:16 850 0

Ironi Pensiunan PT JICT dan Eks. OHT Kopegmar (Bagian Ketiga)

Kedatangan penulis bersama Sdr. Samanuel, bertanya, perihal, pertama: selisih kompensasi sisa masa kerja pensiun diniSdr. Tohari, kedua: paragraf kedua Surat Presiden Direktur PT. JICT Nomor : 03/ jict-mgmtlett/080600 tanggal 9 Juni 2000, yakni ”Sebagai penghargaan atas kesungguhan kerja anda selama tahun ini, serta sebagai kelanjutan dari suatu pertemuan dengan Menteri Perhubungan RIBapak Agum Gumelar. PT. JICT tahun ini akan memberikan kepada semua karyawan yang diperbantukan bonus sebesar 6 bulan gaji yang akan dibayarkan pada 14 Juni 2000”.

PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT), perusahaan bongkar muat petikemas ekspor/impor maupun petikemas transhipment di Pelabuhan Tanjung Priok, berdiri tanggal 1 April 1999 merupakan afiliasi antara PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Hutchinson Port Holdings (HPH) perusahaan swasta raksasa Hongkong. PT. JICT, perusahaan bongkar muat petikemas terbesar di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun