Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyalahgunaan Fasilitas Pejalan Kaki untuk Kendaraan Bermotor: Trotoar Bukanlah Lahan Parkir

14 Desember 2024   11:15 Diperbarui: 14 Desember 2024   11:04 57 0
Perubahan fungsi trotoar sebagai lahan parkir bagi kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat menjadi isu terkini yang tengah dihadapi masyarakat Depok, di mana keberadaan trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keluhan demi keluhan diutarakan warga Depok sejak dilakukan revitalisasi trotoar pada tahun 2023 lalu. Trotoar pada dasarnya dirancang untuk digunakan oleh pejalan kaki; namun, pengendara kendaraan bermotor seringkali mengabaikan pentingnya hal ini dengan berlaku egois sehingga membuat pejalan kaki harus mengorbankan haknya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun