Direktorat Jenderal Imigrasi, memfasilitasi penyedia layanan konsultan imigrasi agar lebih profesional dengan mengeluarkan Permenkumham nomor 35 tahun 2021 tentang Konsultan Imigrasi. Dalam peraturan ini dijelaskan mulai dari pengertian, tata cara untuk menjadi konsultan imigrasi sampai dengan larangan dan kewajiban yang harus dilakukan ketika menjadi konsultan imigrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL