Presiden Soekarno mengeluarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tertanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini. Peringatan Hari Kartini dengan sosok sentral Raden Adjeng Kartini dikenal sebagai pahlawan dan sosok utama wanita di Indonesia sebagai tokoh yang berjuang mewujudkan emansipasi wanita. Kartini berjuang membela hak-hak kaum perempuan untuk memperoleh kebebasan, persamaan hukum, dan pendidikan yang layak.
KEMBALI KE ARTIKEL