Indonesia menganut sistem
two-tier, yang membuat pemisahan pada dewan komisaris dan dewan direksi, disatu sisi dewan direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan atau mengelola perusahaan dan disisi lain dewan komisaris yang berperan dalam mengawasi dewan direksi dalam hal pengelolaan perusahaan. Indonesia memiliki beberapa jenis perusahaan diantaranya perusahaan swasta dan juga perusahaan BUMN.Â
KEMBALI KE ARTIKEL