Syarat calon independen di Indonesia adalah dengan menggalang dukungan konstituen melalui pengumpulan fotokopi KTP. Dukungan rakyat terhadap calon independen dapat diproyeksikan melalui jumlah KTP yang terkumpul. Meskipun dukungan yang diperoleh dari konstituen tinggi, bukan berarti calon independen akan terhindar dari konsekuensi politik saat ia terpilih. Menurut Ramlan Surbakti, calon perseorangan yang terpilih menjadi kepala daerah diperkirakan akan menghadapi kesukaran mendapatkan dukungan dari semua partai politik.[2] Konsekuensi ini dipertimbangkan dari pembuatan kebijakan publik yang tidak terlepaskan dari campur tangan DPRD yang anggotanya berasal dari partai politik. Meskipun demikian, Ramlan Surbakti mengungkapkan bahwa hal ini juga tergantung dengan bagaimana komposisi DPRD, fragmentaris (perolehan kursi partai di DPRD relatif seimbang, tidak ada partai politik yang mencapai jumlah anggota yang signifikan) atau relatif homogen (terdapat satu atau dua partai politik yang memiliki jumlah kursi yang signifikan). [3]
KEMBALI KE ARTIKEL