Menurut David Harvey (2008), hak atas kota lebih dari sekedar kebebasan untuk mengakses sumber daya kota: melainkan hak untuk mengubah diri sendiri dengan mengubah kota tersebut. David Harvey mengungkapkan bahwa hak ini merupakan hak kolektif dikarenakan dalam mengubah kota, keterkaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan kolektif dalam proses urbanisasi tidak dapat dihindarkan. Berdasarkan Henri Lefebvre (1968), hak atas kota merupakan hak yang nyata, yakni hak untuk mentransformasikan dan memperbaharui kota. Secara sederhana, hak atas kota dapat kita maknai sebagai hak untuk mengubah kota berdasarkan kebutuhan kita sebagai warga kota.
KEMBALI KE ARTIKEL