Pemerintah menerapkan Program Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk menggalakkan standarisasi seluruh produk, layanan, sistem, dan orang, baik yang diperdagangkan dalam negeri maupun untuk ekspor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk dan melindungi hak konsumen. Namun, barangkali ada pertanyaan mengenai bagaimana produk, proses atau metode yang telah dilindungi hak kekayaan intelektual (HKI) seperti paten, yang akan distandarisasi kedalam SNI. Dalam artikel ini akan membahas tentang hubungan rumit antara paten dan standar.
KEMBALI KE ARTIKEL