Kesejahteraan sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dan merupakan muara dari agenda pembangunan ekonomi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pasal mengenai perekonomian berada pada BAB XIV Undang-Undang Dasar 1945 yang berjudul "Kesejahteraan Sosial".
KEMBALI KE ARTIKEL