Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang ditunjukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat sebagai pihak tertanggung. Fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan resiko yang mungkin diderita oleh tertanggung di kemudian hari. Menurut pasal 246 KUHD, menyatakan asuransi atau pertanggung jawaban adalah perjanjian, di mana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti  Â
KEMBALI KE ARTIKEL