Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Beberapa Hal yang Harus Diketahui Mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Hak Penguasaan Negara Terhadap Tanah Berdasarkan UUPA

25 Februari 2023   20:07 Diperbarui: 14 Maret 2023   15:27 115 3
      Berbicara mengenai hak bangsa Indonesia, maka arah dan tujuannya berhubungan erat dengan dengan konsep bangsa dalam arti yang sangat luas. Dalam artian bahwa konsep bangsa merupakan artikulasi dari mengangkat kepentingan bangsa di atas kepentingan perorangan atau golongan. Dalam Pasal 1 ayat (1,2, dan 3) UUPA menyatakan bahwa : (1) seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang telah bersatu sebagai bangsa Indonesia. (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. (3) Hubungan bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun