Kekerasan seksual di dunia pendidikan saat ini sangatlah miris. Banyak korban pelecehan kekerasan seksual yang tidak dapat haknya sebelum kebijakan menteri pendidikan ada. Bagaimana bisa seorang mahasiswi dilecehkan oleh dosennya hanya karena nilai mata kuliah mendapatkan hasil yang memadai. Dengan adanya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 banyak menuai konroversial terkait pasal-pasal yang dapat menyebabkan pelaku kekerasan seksual dapat semena-mena dengan perbuatannya.
KEMBALI KE ARTIKEL