Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu pondasi utama atas empat pilar berbangsa dan bernegara yang mendasari terbentuknya Negara tercinta ini yaitu Republik Indonesia. Republik Indonesia merupakan sebuah Negara yang terbentuk atas keanearagaman suku bangsa, bahasa, agam, ras, dan etnis golongan yang tersebar dari sabang hingga merauke. Maka sudah menjadi kewajiban bersama sebagai warga Negara untuk berkumpul dan bersatu demi mempertahankan NKRI. Akan tetapi, keanekaragaman tersebut berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial yang bernuansa SARA yang berdampak pada disintegrasi bangsa. Disintegrasi merupakan gerakan pemisahan diri dari Negara akibat ketidak puasan yang didasari oleh perlakuan pemerintah terhadap wilayah atau kelompok minoritas, seperti masalah otonomi daerah, keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan dan sebagainya. Permasalahan ini sangat kompleks akibat akumulasi permasalahan Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang saling tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan preventif untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan menjadi problem yang berkepanjangan seperti halnya gerakan separatismdi Papua.