Belum cukup publik dikejutkan oleh kebijakan DPR akhir –akhir ini yaitu dengan rencana pengajuan revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sarat akan kepentingan politis yang terang-terangan menampakkan perlindungan kepentingan internal anggota DPR agar dapat leluasa memainkan anggaran negara dan menggerogotinya, pada 1 September 2014 lalu Komisi II DPR RI juga merekomendasikan pembentukan pansus pilpres untuk menyelidiki sejumlah kejanggalan dalam proses pilpres 2014. Hal ini dinyatakan dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang evaluasi pilpres. Komisi II DPR merekomendasikan pembentukan pansus pilpres untuk melakukan penyelidikan terkait data-data pemilih, proses penghitungan dan pergerakan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU, serta penggunaan anggaran hingga IT yang digunakan. Namun, di lain pihak Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, hingga saat ini Pimpinan DPR belum menerima laporan terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Tanpa persetujuan Pimpinan DPR, usulan pembentukan Pansus Pilpres tak bisa dibawa ke rapat paripurna.