Baru beberapa hari ini saya tahu pemerintah ternyata memberikan tenggat akhir pengurusan E-KTP per 30 September 2016. Bahkan ada wacana pemberlakuan sanksi tak bakal dilayani dalam pengurusan berbagai kepentingan publik jika tak punya E-KTP. Misalnya, tak bisa urus BPJS (Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data. Kompas.com edisi 18 Agustus 2016).
KEMBALI KE ARTIKEL