Semua orang yang sudah berumur 17 tahun dan diatasnya sudah harus memiliki kartu identitas penduduk atau yang biasa disebut dengan KTP. Seperti yang kita tahu, KTP di Indonesia sudah sangat berevolusi dari jaman pemeritahan Belanda, Jepang, ada KTP konvensional, serta yang paling terbaru ini adalah KTP Elektronik, atau e-KTP. Semakin berkembangnya jaman, semakin berkembang pula teknologi yang ada. e-KTP dibuat secara elektronik sesuai namanya, dalam artian dari segi fisik, serta segala sesuatunya yang berhubungan dengan e-KTP pasti berhubungan dengan komputer.Â
KEMBALI KE ARTIKEL