Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Akses Ilegal dalam Perspektif Keadilan Bermartabat Berdasarkan 10 Kasus

23 Mei 2021   18:05 Diperbarui: 23 Mei 2021   18:18 738 1
Pengaturan hukum tentang akses ilegal di Indonesia dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Pasal 1 angka 15 UU ITE, akses didefinisikan sebagai kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Sedangkan kata ilegal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu tidak legal, tidak sah, tidak menurut hukum. Akses informasi secara ilegal merupakan bagian dari cybercrime. Dimasukkanya pengertian ilegal menurut KBBI menjadi pertanda bahwa ada ketidakjelasan konsep dalam peraturan perundang-undangan tentang akses ilegal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun