Anggaran kesehatan yang telah diperdakan merupakan amanah yang dipikul oleh Dinas Kesehatan daerah sebagai SKPD yang bergelut di bidang kesehatan. Dana dana kesehatan seperti Jamkesmas, Jamkesda, Askes, Jampersal, BOK adalah dana yang dipergunakan untuk kesehatan rakyat. Pengelolaan dana tersebut harus dikelola secara jujur, bertanggung jawab dan profesional agar dana tersebut bisa dinikmati oleh rakyat. Sudah menjadi 'rahasia umum' dana dana tersebut dipotong beberapa persen oleh Dinas Kesehatan Daerah pada saat pencairan anggaran. Tindakan memotong dana kesehatan ini adalah dosa besar yang dilakukan oleh oknum oknum yg tidak bertanggung jawab. Adapun dalih yang biasa dikemukakan adalah uang tersebut uang 'bagi hasil'. Saya pun berpikir, bahwa sejak kapan Dinas Kesehatan Daerah berubah menjadi perusahaan??
Dana ini dipotong dan dibagi dibagi ke oknum oknum yg tidak bertanggungjawab. Dan ini bersifat struktural, karena semua kebagian potongan kue. Memang sulit menuju Indonesia Sehat jika penyakit penyakit ini tidak dihilangkan, dibutuhkan kesadaran kolektif oleh semua pengelola dana tersebut di Dinas Kesehatan Daerah agar menihilkan potongan potongan dana kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL