Masyarakat di mana pun berada memandang bahwa prostitusi tetap dipandang sebagai sebuah patologi sosial, penyakit sosial. Prostitusi sama dengan kriminalitas lainnya; pencurian, perampokan, dsb. Pandangan tersebut tinggal besar dan kecilnya. Dan ketika beberapa negara Barat melegalkan prostitusi sebagai salah satu profesi yang dapat dijadikan preferensi warganya, itu hanyalah tindakan hukum atau politis, bukan sosiologis. Pada tataran sosiologis prostitusi tetap disamakan dengan perilaku menyimpang yang harus dihindari. Selain sebagai perilaku menyimpang, sebagian masyarakat yang lain berpandangan bahwa prostitusi menjadi ancaman bagi struktur masyarakat yang mapan keluarga atau ikatan perkawinan : berdasarkan nilai-nilai agama maupun moralitas.