Kedudukan hukum islam di Negara Indonesia dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dilihat dari hukum islam berlaku secara yuridis formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional, kedua, dilihat dari hukum islam berlaku secara normatif yakni diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat Indonesia yang beragama islam.
KEMBALI KE ARTIKEL