Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Keputusan Childfree dan Bagaimana Hukumnya Dalam Perspektif Islam

19 Desember 2024   10:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:00 17 0

Di zaman yang sudah semakin modern ini, pasti kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah yang disebut dengan 'Childfree'. Apa itu childfree? childfree adalah satu istilah yang menunjukan suatu keputusan atau pilihan sepasang suami istri untuk tidak mempunyai anak dikehidupan setelah menikah. Bertolak belakang dikehidupan zaman dahulu, dimana sepasang suami istri yang menikah tak lain tujuannya adalah untuk mendapatkan keturunan sebagai generasi penerus dari sebuah keluarga. Sedangkan melihat perkembangan zaman, pola pikir manusia justru sudah berubah terkait hal ini. Walaupun dari masyarakat Indonesia sendiri  istilah childfree ini tidak relevan dengan kultur pemikiran masyarakat Indonesia bahwa tujuan suatu pernikahan adalah untuk mempunyai anak, namun tak jarang pula  seiring berkembangnya zaman kita menemukan istilah childfree sudah mulai popular dikalangan masyarakat Indonesia khususnya para selebriti, artis, pengusaha, influencer, dan pejabat.

 Kebanyakan dari mereka yang memilih untuk tidak mempunyai anak setelah menikah memiliki alasan karena ingin lebih fokus terhadap karir yang sedang mereka jalani, membuka jalan lebih mudah untuk mencapai suatu tujuan, dan tidak adanya keinginan serta usaha pengorbanan untuk memiliki anak walaupun masih memiliki kondisi fisik yang sehat. Lalu, bagaimana pandangan islam terkait hal ini? jika dilihat dari salah satu hadist Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk memiliki banyak keturunan, tentu saja childfree dianggap bertentangan dengan syariat agama Islam karena bertolak belakang dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلُودَ فَإِنِّي مُفَاخِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

'An 'Abdillāh ibn Mas'ūd riḍiyallāhu 'anhu qāl: Qāla rasūlullāhi ṣallallāhu 'alayhi wasallam: "Tazawwajū al-wadūd al-walūd fa'inni mufākhirun bikum al-umam yawm al-qiyāmah."

Artinya:

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlah umatku pada hari kiamat." (H.R Abu Dawud:2050)


Dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum ayat 21, Allah juga telah berfirman:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun