Prasasti Sangguran (982 M) yang ditemukan di Malang Jawa Timur menuliskan bahwa Raja Mataram Kuno di Jawa Tengah yang bernama Sri Maharaja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga (Dyah Wawa) pada tahun 928 M telah meresmikan desa Sangguran sebagai sebuah sima, sebagai sebuah desa yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL