Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Tindakan Eksploitasi Anak Jalanan oleh Orangtua di Kota Batam

21 Desember 2021   11:19 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:30 571 1
Dari segi sosiologi anak diartikan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, yang senantiasa berinteraksi dalam lingkungan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini anak diletakkan sebagai kelompok sosial yang mempunyai status sosial yang lebih rendah daripada masyarakat dilingkungan tempat ia berinteraksi. Maka anak dari aspek sosial ini lebih mengarah kepada perlindungan kodrati anak itu sendiri. Ini karena adanya batasan-batsan yang dimiliki oleh anak sebagai wujud untuk berekspresi sebagaimana orang dewasa. Sebagai contoh, terbatasnya kemajuan anak karena mereka berada pada proses pertumbuhan, proses belajar, dan proses sosialisasi sebagai akibat daripada umur yang belum dewasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun