Menurut kantor berita Kompas, terdapat kasus yang ditemukan berkaitan dengan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Prof. Jamal Wiwoho, yang diduga terlibat dalam isu korupsi sebesar 57 miliar rupiah yang ditutupi olehnya. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya tuduhan bahwa dana universitas digunakan tidak sesuai aturan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara tidak transparan. Isu korupsi yang menjerat rektor UNS ini juga dibuktikan dengan pencopotan gelar dua guru besar UNS oleh kementerian.
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi, dan mantan Sekretaris MWA, Tri Atmojo, adalah dua guru besar yang gelarnya dicopot akibat kasus korupsi. Menurut situs Kompas, setelah gelar Hasan dicopot, dirinya mengatakan ada hal besar yang disembunyikan di UNS. Hal tersebut berujung pada pembekuan MWA pada bulan April 2023. Pembekuan ini diduga sebagai upaya Jamal dalam menutupi dugaan kasus korupsi sebesar 57 miliar rupiah.
Kasus ini bagaikan mercusuar. Mercusuar seharusnya menjadi sarana untuk menunjukkan jalan bagi kapal-kapal di laut. Namun, berbeda halnya jika mercusuar tersebut rusak; kapal-kapal tentunya akan terancam. Sama halnya dengan profesor, terutama rektor yang menjadi panutan bagi mahasiswa. Rusaknya harga diri dan jati diri sebagai rektor tentunya akan mengarahkan para mahasiswa ke jalan yang salah.