Pemerintah telah mensahkan insentif PLTS Atap yang didasari kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta
United Nations Development Programme (UNDP). Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha dan pengguna listrik rumah tangga dengan syarat tidak melakukan pemasangan yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Â
KEMBALI KE ARTIKEL