Dilansir dari kompas.com, kebijakan peniadaan UN berlaku bagi tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP) atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).
Melalui Surat Edaran No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19, Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non-akademik (kemendikbud.go.id).
Selain itu sebagai calon mahasiswa baru, ada beberapa kemampuan yang perlu kamu siapkan dan miliki sebelum masuk dunia perkuliahan.