Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diterapkan pemerintah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dan dampaknya terhadap perekonomian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artikel ini akan membahas alasan kenaikan PPN, dampaknya, serta apakah kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL