Banda Aceh-Maulana Setiadi,Pembunuhan merupakan Tindakan kekerasan yang sangat jelas melawan hukum dan melanggangar Hak Asasi Manusia { HAM }, Semua negara telah sepakat dan menilai bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang sangat berdampak buruk dan merugikan orang banyak, karna itu setiap negara menetapkan hukuman yang sangat berat terhadap pelaku Tindakan pembunuhan, seperti di negara kita Indonesia, yang mengatur hukuman terhadap pelaku pembunuhan dengan jatuhan hukum sekurang-kurangnya 20 tahun kurungan/seumur hidup.Â