TANGERANG- Masyarakat yang tergabung dalam forum peduli konstitusi
Tangerang yang di koordinatori oleh Sirojudin mendesak kepada Kejagung,Kajati
Banten untuk menekan jajaran dibawahnya seperti Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang agar segera membentuk tim khusus yang terdiri jaksa penuntut umum untuk mengusut kembali korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta, yang dianggap merugikan negara senilai Rp 2,537 miliar. Menurut Sirojudin, pengungkapan perkara selama ini sebatas menjerat terdakwa di tingkat bawah atau pelaksana lapangan, bukan substansi pejabat yang tersangkut perkara. Selain tanggung jawab moral, ada surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mempertanyakan kasus tersebut," kata Sirojudin. Kami tidak segan-segan akan turun ke kejaksaan untuk ungkap tuntas kasus korupsi lahan
bandara Soekarno Hatta tersebut,” ujar Sirojudin. Menurut sumber bahwa kini kejaksaan tengah menunggu putusan
Mahkamah Agung atas kasasi berkenaan dengan keberatan atas dibebaskannya lima terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hendaknya Kejaksaan segera panggil kembali pejabat terkait yang saat itu bertugas mulai pembebasan lahan, yakni Pemerintah kota termasuk Walikota Tangerang Wahidin Halim, PT APn, dan BPN. Humas Pengadilan Negeri Tangerang Hakim
Ibnu Basuki Widodo mengaku belum menerima putusan kasasi mahkamah."Putusan MA atas kasasi yang dilakukan terdakwa ataupun jaksa berkaitan dengan korupsilahan bandara belum kami terima," kata Ibnu. Seperti di lansir dari pemberitaan
media cetak nasional sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang sedang membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Soekarno-Hatta yang merugikan negara sebesar Rp 2,537 miliar.Peluang adanya tersangka baru ini muncul setelah Kejaksaan pada Senin lalu memeriksa staf ahli Wali Kota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana. Saat kejadian pada 2002, Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan, yang bertugas membebaskan lahan. Sedangkan ketua panitianya adalah Wahidin Halim, yang kini menjabat Wali Kota Tangerang.Sayangnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang
Bambang Setyadi enggan membeberkan hasil pemeriksaan kepada publik."Secara teknis tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas, ada fakta-fakta baru dari pemeriksaan itu untuk menentukan tersangka baru," kata Bambang (Tempo 14 Jul 2010) Informasi sebelumnya jaksa penuntut umum Riyadi menuntut masing-masing hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa, antara lain Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai Dinas Pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (
Lurah Benda), Rusmino dan Aryo Mulyanto (keduanya pegawai
PT Angkasa Pura II).
Hamka Haris (pegawai
Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), serta Ahmad Syafei (Lurah Se-lapajang).Jaksa Riyadi menyatakan para terdakwa telah mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, yang harganya lebih tinggi. Kasus ini mengemuka pada pertengahan 2006 dan ditangani
Polda Metro Jaya. Sementara itu Aktifis Tangerang
Utara Budi Usman,mendesak agar kasus korupsi lahan bandara ini dapat diungkap tuntas dan di selesaikan seadil-adilnya karena warga sekitar terutama masyarakat Kabupaten Tangerang seperti desa Rawa rengas, Bojong Renged, Jati Mulya dan Belimbing merasakan dampak sistemik secara perekonomian dan kesengsaraan masyarakat akibat ketidak pastian dari proyek perluasan lahan bandara tersebut akibat tidak di lanjutkannya pembebasan lahan Bandara tersebut,” tandasnya. (info TIPIKOR)
KEMBALI KE ARTIKEL