Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani

25 Desember 2024   15:13 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:13 27 0
Blora -- Dalam rangka menyambut Natal 2024 yang penuh sukacita dan kedamaian bagi umat Nasrani, pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimipas RI), Agus Andrianto, memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Natal bagi narapidana dan anak binaan beragama Nasrani. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (25/12).

Pemberian remisi ini diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS. 1-UM.01.01-118 Tahun 2024 tentang Remisi Khusus Natal 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun