Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Sugito, beserta jajaran, hadir mewakili Rutan Kelas IIB Blora dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024, yang memberikan pedoman uji kompetensi bagi petugas fungsional pemasyarakatan di bidang keamanan dan pengamanan.
Sugito menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kompetensi jajaran petugas Rutan. "Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait standar dan mekanisme uji kompetensi yang harus diterapkan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas secara lebih optimal," ungkapnya.