Pelayanan kesehatan ini diberikan secara gratis sebagai hak bagi warga binaan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 14 Ayat 1, yang mengatur bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, dr. Farida, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan secara terjadwal, yakni setiap minggu sekali. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta pemeriksaan umum lainnya.
"Pemeriksaan kesehatan ini diprioritaskan kepada warga binaan yang memiliki faktor risiko, seperti lanjut usia, tekanan darah tinggi, riwayat penyakit jantung, atau penyakit lainnya," ujar dr. Farida.