Perjanjian ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-33.OT Tahun 2024 tentang langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi potensi gempa di zona megathrust. Kerja sama ini memperkuat sinergi antara Rutan Blora dan BPBD Blora dalam memitigasi bencana.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, sebagai pihak pertama, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blora, Ibu Mulyowati, sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam memperkuat kesiapsiagaan bencana di Rutan Blora.