Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor : PAS.5-UM.01.01-162 tanggal 15 Juli 2024 tentang Laporan pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak pada Rutan, Lapas dan LPKA bekerjasama dengan POLRI, TNI dan BNN dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Nomor : W13.UM.01.01-1707 tanggal 19 Juli 2024 perihal Permintaan Laporan pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine sebagai bentuk kegiatan untuk menjaga situasi aman dan tertib di dalam Lapas/Rutan/LPKA.