Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora resmi menjalin perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora untuk memperkuat upaya pengendalian penyakit HIV, AIDS, dan Tuberkulosis (TBC). Dasar dari kerjasama ini adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengenai pengendalian penyakit menular HIV, AIDS, dan TBC di Rutan, Lapas, dan LPKA. Surat keputusan ini tertuang dalam Nomor PAS-99.OT.02.02 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penanggulangan penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan. Jumat (26/07/2024)
Kedatangan perwakilan dari Rutan Blora, yaitu Kepala Rutan Budi Hardiono, Kasubsi Pelayanan Tahanan Tri Murcahyono, dan Staf Pelayanan Tahanan Vivi Magfiroh Aulia, disambut dengan hangat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, S.Pd, M.Kes, M.H. Dalam sambutannya, Edy Widayat menyatakan, "Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Rutan Blora untuk bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Kerjasama ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menangani masalah kesehatan yang krusial, seperti HIV, AIDS, dan TBC, yang memerlukan perhatian dan penanganan serius."
KEMBALI KE ARTIKEL