Bertempat di Aula Hanoman Rutan Blora, Sosialisasi dilakukan oleh Karutan Blora yaitu Budi Hardiono kepada seluruh WBP yang telah menerima Kartu Pandai. Dalam arahannya, Beliau mengatakan Cashless Payment System ini diadakan untuk melaksanakan Permenkumham No 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.