Blora - Melaksanakan pelayanan prima dan mengayomi merupakan salah satu tugas utama petugas pemasyarakatan, yang melibatkan tugas inti seperti mengamankan, merawat, dan membina Warga Binaan. Salah satu aspek penting dari tugas ini adalah memberikan pelayanan sidang kepada warga binaan, yang merupakan hak yang harus dijamin untuk memastikan kepastian hukum dan kerjasama Rutan Blora dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan, dan Polres. Hal ini dilaksanakan pada Rabu (03/01/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL