Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Rutan Blora meningkatkan pengamanan untuk mengantisipasi gangguan terkait keamanan dan ketertiban selama perayaan tahun baru 2024.