Dalam arahannya Karutan menyampaikan bahwa seluruh warga binaan berhak untuk mendapatkan pembinaan di dalam Rutan. Begitu juga dengan remisi dan program pembinaan lanjutan. Dalam pelaksanaan pembinaan selain petugas yang menilai, tentunya WBP sendiri yang secara individu menentukan cepat atau tidaknya bebas dari Rutan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan sampai kalian menjadi fasiliatator untuk memasukan barang terlarang kedalam blok. Jika kalian mendapatkan letter F, maka akan menghambat proses pembinaan kalian dan tentunya berpengaruh kepada program integrase yang akan kalian jalani," ujar Tri Joko
Selain itu Karutan juga menghimbau kepada warga binaan agar menjalin komunikasi yang baik dengan petugas selama menjalankan masa pidana.
"Sampaikan kepada petugas apabila ada kendala selama menjalankan kehidupan disini, Komunikasikan kepada petugas apa saja yang menjadi syarat dalam kepengurusan program integrasi. Warga Binaan juga diharapkan untuk komunikasikan dengan keluarga terkait penunjukan penjamin dalam kepenguruan program nantinya." terang Tri Joko. (MDI)