Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Psikologi Korupsi

19 November 2010   14:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:28 173 0


KORUPSI seperti halnya tindakan kejahatan lainnya, adalah perbuatan yang dilaksanakan dengan perhitungan secara cermat dan rasional. Demikian pendapat seorang pakar psikologi kriminal John S. Carrol yang menggunakan pendekatan rasional analitis untuk mengurai fenomena dibalik kehendak seseorang melakukan tindak kejahatan termasuk melakukan KORUPSI.

Tindakan kejahatan menurut Carrol adalah realisasi dari keputusan yang telah diambil, sementara proses merealisasikan keputusan tersebut akan melewati tahapan modus dalam formula-ilustrasi berikut.

SU = <(p(S) x G) – (p(F) x L)>

SU = Subjective Utility

SU adalah suatu pertimbangan dalam diri seseorang untuk apakah akan melakukan kejahatan atau tidak.

p(S) = probability of Succes

p(S) adalah prakiraan seseorang menyangkut sejauhmana keberhasilannya dalam melakukan tindak kejahatan.

G = Gain

G adalah pertimbangan seseorang mengenai besar kecil keuntungan yang bisa diraup setelah melakukan tindak kejahatan, dan keuntungan ini bisa berupa materi seperti barang berharga atau uang; serta berupa keuntungan psikologis seperti kepuasan pribadi setelah melakukan tindak kejahatan.

p(F) = probability of Fail

p(F) adalah prakiraan tingkat ketidakberhasilan atau gagal dalam melakukan tindak kejahatan yang direncanakan.

L = Loss

L adalah pertimbangan besar kecil dari kerugian yang bisa ditimbulkan sebagai dampak melakukan tindak kejahatan. Pertimbangan ini akan berkisar pada lamanya waktu bila mendekam didalam penjara, kehilangan nyawanya pada saat melakukan tindak kejahatan (mungkin ditembak petugas), atau pertimbangan psikologi; berpisah dari keluarga untuk menjalani hukuman, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak-hak azazinya sebagai manusia.

Kesimpulan atas formula-ilustrasi diatas adalah bahwa tindakan KORUPSI akan mudah terjadi bila kemungkinan sukses melakukan KORUPSI lebih besar dari kemungkinan untuk gagal. Adanya peluang serta tingkat keamanan menjadi faktor yang berpengaruh dalam pertimbangan ini.

Keinginan untuk melakukan KORUPSI akan semakin terealisasi bila dalam pertimbangannya ternyata nilai perolehan keuntungan (Gain) jauh lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kehilangan (Loss). Sangsi hukum bagi pelaku KORUPSI senilai 12 milyard yang hanya divonis 12 tahun (20 tahun dikurangi remisi) sungguh merupakan ironi yang sekaligus merupakan contoh pertimbangan ini. Sebaliknya ide HUKUMAN MATI ternyata masih merupakan wacana.

Mari kita bernazar untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk bernazar untuk tidak melakukan tindak KORUPSI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun