Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan rumusan statis  yang tidak dapat diubah. Bahkan dalam Pasal 37 UUD itu sendiri telah tersedia prosedur perubahannya. Setidaknya ada 4 tahap yang harus dilewati. Pertama, usul perubahan pasal pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kedua, setiap usul perubahan pasal pasal Undang Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Ketiga, untuk mengubah pasal pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Keempat, putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.  Prosedur teknisnya sesederhana itu.
KEMBALI KE ARTIKEL