Merajalelanya trio Over TheTop (google, facebook, twitter) dalam menjalankan imprealisme digital dalam bidang
advertising tidak dapat disangkal. Indonesia menjadi korban, karenakelalaian dalam mengantisipasi kemajuan teknologi dan keterlambatan dalam merevisihukum nasional-nya.Ini kesalahan fatal dan sangat merugikan. Asas manfaat dalamUU Telekomunikasi (sebagai dasar penyelenggaraan industri telekomunikasinasional) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembiaran ini harusnya ada yangbertanggung jawab. Karena itu sangat merugikan negara, berupa
lost opportunity di bidang pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL