Usaha kecil dan mikro merupakan sektor penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki distribusi pendapatan. Di Indonesia, UKM menyumbang sekitar 60% produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 97% tenaga kerja. Â Namun, usaha kecil dan mikro seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional karena keterbatasan jaminan atau agunan yang diperlukan, seperti yang tergambarkan pada grafik 1. Hal ini disebabkan oleh ukuran usaha kecil dan mikro yang kecil sehingga aset yang dimiliki juga terbatas, sehingga sulit bagi lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan dengan risiko yang rendah. Selain itu, usaha kecil dan mikro juga memiliki karakteristik bisnis yang berbeda-beda dan risiko bisnis yang berbeda-beda pula, sehingga lembaga keuangan konvensional cenderung memilih memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki risiko yang rendah atau stabil. Keterbatasan pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha tersebut, sehingga perlu adanya solusi yang dapat membantu usaha kecil dan mikro untuk memperoleh pembiayaan. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan konsep qordhul hasan sebagai alternatif pembiayaan yang dapat membantu usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan modal usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL