Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pemkab Blitar, Dinas Kehutan, Perhutani dan BPN Belum Tahu Ada Peraturan Bersama 4 Menteri

11 Maret 2015   09:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:49 173 0

Merasa sudah puluhan tahun kasus sengketa tanah antara Petani penggarap dengan pihak Perhutani tidak ditindak lanjuti, ratusan petani Blitar yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataram ( FPPM ) datangi Kantor Bupati Blitar. Mereka tuntut agar Pemerintah Kabupaten Blitar dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Blitar segera melaksanakan Peraturan Bersama empat Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoinesia. Selain itu para Petani Mataraman minta hentikan pungutan biaya dari masyarakat untuk pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Pengguna dan Pemanfaatan Tanah ( IP4T ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun