Penggunaan Omnibus Law sebagai suatu metode dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Berdasarkan sejarah  tercatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan di era hindia belanda yang prosesnya menggunakan metode omnibus. Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), diperkirakan bahwa peraturan-perturan yang prenah dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda sampai dengan tahun 1949 berjumlah sekitar 7.000 peraturan.
KEMBALI KE ARTIKEL